Senin, 20 April 2009

Abortus dan Menstrual Regulation

Ditulis oleh Qultum News User
Terakhir Diperbaharui Friday, 23 November 2007


I. Abortus dan Menstrual Regulation Menurut hukum Di Indonesia
Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Moryono Reksodipura (Faultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Metode yang di pakai untuk abortus biasanya ialah:
1. Curatage & Dilatage (C&D).
2. Dengan alat khusus, mulut rahim di lebarkan, kemudian janin di kiret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil.
3. Aspirasi, penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4. Hysterotami (melalui operasi).
Abortus (pengguguran) ada 2 (dua) macam, ialah:
1. Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak di sengaja. Abotus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
2. Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced proabortion). Dan abortus macam kedua ini ada 2 (dua) macam, ialah:
a. Abortus artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokteer atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diterusan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit gijal yang berat.
b. Abortus provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan unatuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehmilan yang tidak dikehendaki. Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/datang bulan/had, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terhambat waktu menstruasi, dan berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung, kemudian ia minta “ ibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu, abortus dan mentrual regulation itu pada hakikkatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 348 dan 349 negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukupberat, bahkan hukumannya tidak hanya di tujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat di tuntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh atau yang mambantu atau yang melakukannaya sendiri.
Marilah kita perhatikan pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan abortus (pengguguran) sebagai berikut.
Pasal 299
(1)Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulakan harapan, bahwa dengan pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika ia seorang tabib, bidan atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah, melakuakan kejahatan tersebut; dalam mejalankan pencarian, maka dapat di cabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidina penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 (1): Barang siapa menggugurkan kandungan atau mematikan seoramg wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbutan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, atau pun melakukan membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang di tentukan dalam pasal itu dapat di tambah dengan sepertiga atau di cabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan di lakukan. )
Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diacam dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan bagi dokter, bidan atau tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya bisa di tambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.

Teuku Amir Hamzah dalam disertasinya berjudul: Segi-segi Hukum Pidana pengaturan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan menganggap perumusan KUHP tersebut sangat ketat dan kaku, dan hal ini sangat tidak menguntungkan bagi profesi dokter serta dapat menimbulkan rasa cemas dalam melakukan profesinya.
Di satu pihak dokter harus senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup insani sesuai dengan sumpahnya; namun, dilain pihak dokter dibayangi ancaman hukuman. Menurut Hamzah, ada beberapa alasan yang membenarkan pengguguran kandungan dengan pertimbangan kesehatan, antara lain sebagi berikut:
1. Ajaran sifat melawan hukum meteriil sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 24K/Kr 2965 tanggal 8 Januari 1966 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 81K/Kr 1973 tanggak 30 Maret 1977. Ajaran sifat melawan hukum materiil dimaksud adalah, “Sesuatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarakan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum yang mengandung unsur-unsur: negara ini dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapat untung.
2. Penjelasan pasal 10 Kode Etik Kedokteran Indinesia 1983, yang menyatakan, larangan pengguguran kandungan tidak mutlak sifatnyaa, dan dapat dibenarkan sebagai tindakan pengobatan, yaitu sebagai satu- satunya jalan untuk menolong si ibu.
Akhirnya, Hamzah menyarankan agar di buat pengecualian dalam KUHP sehingga pengguguran kandungan yang dilakukan dokter atas pertimbangan kesehatan dapat dibenarkan dan bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. )
Tetapi sementara ini di kalangan ahli hukum di Indonesia yang mempunyai ide atau saran agar abortus itu dapat dilegalisasi seperti di negara maju/sekuler, berdasarkan pertimbangan antara lain; bahwa kenyataan abortus tetap dilakukan secara ilegal dimana-mana dan kebanyakan dilakukan oleh tenaga-tenaga nonmedis, seperti dukun, sehingga
bisa membawa resiko besar berupa kematian atau cacat berat bagi wanita yang bersangkutan. Maka sekiranya abortus dapat dilegalisasi dan dapat dilakukan oleh dokter yang ahli, maka resiko tersebut dapat dihindari atau dikurangi.
Pendukung ide legalisasi abortus itu menghendaki pasal-pasal KUHP yang melarang abortus dengan sangsi-sangsinya itu hendak di revisi, kerena juga dapat dipandang bisa menghambat pelaksanaan program Keluarga Berencana dan kependudukan.
Menurat penulis (Masjfuk Zuhdi), pasal-pasal KUHP yang melarang abortus hendaknya tetap di pertahankan dan penulis dapat menyetujui saran Hamzah agar di buat pengecualian dalam KUHP, sehingga pengguguran kamdungan yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis dapat di benarkan. Dan apabila tanpa indikasi medis, maka abortus dan juga menstrual regulation merupakan perbutan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral pancasila dan moral agama, dan mempunyai dampak yamg sangat negatif berupa dekadendi moral terutama di kalangan remaja dan pemuda, sebab legalisasi abortus dapat medorang keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum nikah (Free sex, Kumpul kebo).

II. Abortus dan Menstrual Regulation Menurut Pandangan Islam
Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah (meninggal tahun 1596) dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar (wafat pada Th 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka dikalangan ulama telah ada ijma (konsensus) tentang haramnya abortus. )

Menurut hemat penulis (Masjfuk Zuhdi) pendapat yang benar adalah seperti yang diuraikan oleh Muhammad Syaltut eks Rektor Unipersitas Al-Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mekhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus di hormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila penggugurang dilakukan setelah janin bernyawa, apa lagi sangat besar dosanya kalau sampai di bunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi /menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, kerena Islam mempunyai prinsip:

“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Jadi dalam hal ini, Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, kerena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingit dia merupakan tiang/sendi keluarga (rumah tangga) dan dia telah mempunyai beberapa hak dan
kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ini belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia tidak/belum mempunyai hak, seperti hak waris, dan juga belum mempunyai kewjiban apa pun. )
Mengenai menstrual regulation, Islam juga melarangnya, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak survive lahir dalam keadaan hidup, sekalipun dalam eksistensinya hasil dari hubungan tidak sah (di luar perkawinan yang sah). Sebab menurut Islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). ) Sesuai dengan hadis Nabi: “Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi. (Hidis riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al- Aswad bin Sari’)”.

Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadis ini ada dua pengertian, yaitu:
1. Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar
pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis). )
2. Kesucian/kebersihan (purity), artinya behwa semua anak manusia di lahirkan dalam keadaan suci/bersih dalah segala macam dosa.



*) Dikutif dari buku "Married by Accident" Qultummedia 2006 ™

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Foto ......