Selasa, 07 April 2009

QANUN PROP. NAD No. 11 TAHUN 2002

TENTANG

PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYI`AR ISLAM

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang : a. bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengamalan Syari`at Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
b. bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga, dan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan dan otonomi khusus, perlu penegasan hak-hak khusus tentang penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan suatu Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Mengingat : 1. Al-Qur'an;
2. AL-Hadits;
3. Pasal 18 b dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3448);
6. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 23) yang telah diubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 75);
10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : MENETAPKAN QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH, DAN SYI`AR ISLAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
2. Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Syi`ar Islam adalah semua kegiatan yang mengandung nilai-nilai ibadah untuk menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
6. Syari`at Islam adalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
7. Aqidah adalah aqidah islamiah menurut ahlusunnah wa al-jama`ah.
8. Ibadah adalah shalat dan puasa Ramadhan
9. MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
10. Penyidik adalah pejabat kepolisian Provinsi adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diangkat dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan yang berhubungan dengan pelaksanaan syari`at Islam.
11. Wilayatul Hisabah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Syari`at Islam.






BAB II
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

Pengaturan pelaksanaan syari`at Islam bidang aqidah, ibadah, dan syi`ar Islam bertujuan untuk:
a. membina dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran sesat;
b. meningkatkan pemahaman dan pengamalan ibadah serta penyediaan fasilitasnya;
c. menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkungan yang islami.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan dalam Qanun ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan Syari`at Islam bidang aqidah, ibadah dan syi`ar Islam.

BAB III
PEMELIHARAAN AQIDAH

Pasal 4

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban membimbing dan membina aqidah umat serta mengawasinya dari pengaruh paham atau aliran sesat.
(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggungjawab menanamkan aqidah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 5

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara aqidah pengaruh paham atau aliran sesat.
(2) Setiap orang dilarang menyebarkan paham atau aliran sesat.
(3) Setiap orang dilarang dengan sengaja keluar dari aqidah dan atau menghina atau melecehkan agama Islam.

Pasal 6

Bentuk-bentuk paham dan atau aliran yang sesat ditetapkan melalui fatwa MPU.

BAB IV
PENGAMALAN IBADAH

Pasal 7

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat berkewajiban menyediakan fasilitas dan menciptakan kondisi dan suasana lingkungan yang kondusif untuk pengamalan ibadah.
(2) Setiap keluarga/orang tua bertanggungjawab untuk membimbing pengamalan ibadah kepada anak-anak dan anggota keluarga yang berada di bawah tanggungjawabnya.

Pasal 8

(1) Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar`i wajib menunaikan shalat jum`at.
(2) Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib menghentikan kegiatan yang dapat menghalangi/mengganggu orang Islam melaksanakan shalat jum`at.

Pasal 9

(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga pendidikan dan badan usaha wajib menggalakkan dan menyediakan fasilitas untuk shalat berjama`ah.
(2) Pimpinan gampong diwajibkan memakmurkan mesjid dan atau meunasah dengan shalat berjama`ah dan menghidupkan pengajian agama.
(3) Perusahaan pengangkutan umum wajib memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu.

Pasal 10

(1) Setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
(2) Setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i dilarang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
(3) Selama bulan Ramadhan masyarakat dianjurkan untuk mengerjakan shalat tarawih dan mengerjakan amalan sunat lainnya.

Pasal 11

Setiap orang yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib menghormati pengamalan ibadah.

BAB V
PENYELENGGARAAN SYI`AR ISLAM

Pasal 12

(1) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan institusi masyarakat dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam.
(2) Setiap instansi pemerintah/lembaga swasta, institusi masyarakat dan perorangan dianjurkan untuk mempergunakan tulisan arab melayu di samping tulisan latin.
(3) Setiap instansi pemerintah/lembaga swasta dianjurkan untuk mempergunakan penanggalan hijriyah dan penanggalan masihiah dalam surat-surat resmi.
(4) Setiap dokumen resmi yang dibuat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam wajib mencantumkan penanggalan hijriyah disamping penanggalan masihiyah.

Pasal 13

(1) Setiap orang Islam wajib berbusana islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana islami dilingkungannya.




BAB VI
PENGAWASAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 14

(1) Untuk terlaksananya syari`at Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi`ar Islam , Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk Wilayatul Hisbah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun ini.
(2) Wilayatul Hisabah dapat dibentuk pada tingkat gampong, kemukiman, kecamatan atau wilayah/lingkungan lainnya.
(3) Apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelanggaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas pelanggaran (Wilayatul Hisbah) diberi wewenagn untuk menegur/menasehati si pelanggar.
(4) Setelah upaya menegur/menasehati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik.
(5) Susunan organisasi kewenangan dan tata kerja Wilayatul Hisbah diatur dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 15

(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Qanun ini, dilakukan oleh:
Pejabat Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus untuk itu.
(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan serta pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) b pasal ini, berwenang:
menerima laporan dari Wilayatul Hisbah tingkat gampong atau dari seseorang tentang adanya pelanggaran Qanun ini;
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut tidak cukup alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar`iyah;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas penyidik wajib menjunjung tinggi Syari`at Islam dan hukum yang berlaku.

Pasal 16

(1) Penuntut umum adalah jaksa dan pejabat lain yang diberi wewenang oleh Qanun untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim Mahkamah Syar`iyah.
(2) Syarat pengangkatan, kepangkatan dan kedudukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 17

Penuntut umum berwenang:
menerima dan memeriksan berkas perkara penyidikan dari Penyidik;
mengadakan pra penuntutan apabila berkas perkara hasil penyidikan terdapat kekurangan disertai petunjuk penyempurnaan;
membuat surat dakwaan;
melimpahkan perkara ke Mahkamah Syar`iyah;
menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada hari sidang yang ditentukan;
melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut peraturan perundang-undangan;
melaksanakan putusan hakim.

Pasal 18

Penuntut umum menuntut perkara pelanggaran Qanun ini yang terjadi dalam wilayah hukumnya.

BAB VII
PENGADILAN

Pasal 19

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Qanun ini diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Syarr`iyah.

BAB VIII
KETENTUAN UQUBAH

Pasal 20

(1) Barang siapa yang menyebarkan paham atau aliran sesat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihukum dengan ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali.
(2) Barang siapa yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) akan dihukum dengan hukuman yang akan diatur dalam Qanun tersendiri.

Pasal 21

(1) Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum`at tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar`i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dihukum dengan ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau dihukum cambuk di depan umum paling bayak 3 (tiga kali).
(2) Perusahaan pengangkutan umum yang tidak memberi kesempatan dan fasilitas kepada pengguna jasa untuk melaksanakan shalat fardhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 22

(1) Barang siapa yang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar`i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa hukman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 3 (tiga) juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 (enam) kali dan dicabut izin usahanya.
(2) Barang siapa yang makan atau minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dipidana dengan hukuman ta`zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 23

Barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta`zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan Wilayatul Hisbah.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 24

Segala pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Qanun ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan Qanun ini dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pedoman, tehnis dan tata cara pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur, setelah mendengar pertimbangan MPU.

Pasal 27

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Disahkan di Banda Aceh


Pada tanggal, 14 Oktober 2002
07 Sya`ban 1423

GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto

ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal 06 Januari 2003 M
01 Dzulkaidah 1423 H

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto.

THANTHAWI ISHAK


LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2002 NOMOR 54 SERI E NOMOR 15






























PENJELASAN
ATAS
QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 11 TAHUN 2002

TENTANG

PELAKSANAAN SYARI`AT ISLAM
BIDANG AQIDAH, IBADAH, DAN SYI`AR ISLAM

I. UMUM
Sepanjang sejarah, masyarakat Aceh telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman dalam kehidupannya. Penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang itu telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami, budaya dan adat yang lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekkan, dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat. Bahkan dalam perjalanan sejarah mulai abad ke-17 sampai dengan pertengahan abad ke-19, Nanggroe Aceh Darussalam mencapai puncak kejayaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, politik, hukum, pertahanan dan ekonomi. Puncak keemasan Nanggroe Aceh Darussalam tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemberlakuan Syari`at Islam secara kaffah sebagai pedoman hidup rakyat Nanggore Aceh dalam segala aspek kehidupam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kondisi tersebut tercermin dalam ungkapan bijak “Adat bak Poteu Meuruhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”. Ungkapan tersebut merupakan pencerminan bahwa Syari`at Islam telah menyatu dan menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Aceh melalui peranan para ulama sebagai pewaris para Rasul.
Sementara itu sejak pertengahan abad ke-20, baik karena alasan internal maupun eksternal, Syari`at Islam mula ditinggalkan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bersamaan dengan kondisi demikian, rakyat Nanggroe Aceh Darussalam menuju masa-masa suram dan sampai sekarang dalam kondisi yang sungguh memprihatinkan. Selama itu pula sebagai rakyat Nanggroe Aceh merindukan berlakunya kembali Syari`at Islam yang dapat mengantarkan Nanggroe ini untuk meraih kejayaannya dan berada pada posisi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Dengan munculnya era reformasi pada tahun 1997, semangat dan peluang yang terpendam untuk memberlakukan syari`at Islam di beberapa daerah di Indonesia muncul kembali, terutama di Nanggroe Aceh Darussalam yang telah lama dikenal sebagai Serambi Mekkah. Semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Peluang tersebut semakin dipertegas dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam. Disamping itu pada tingkat daerah pelaksanaan syari`at Islam telah dirumuskan secara yuridis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang telah diubah Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 43 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam.
Secara umum Syari`at Islam meliputi aspek aqidah, ibadah, mu`amalah dan akhlak. Setiap orang musilm dituntut untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut. Ketaatan terhadap aspek yang mengatur aqidah dan ibadah sangat tergantung pada kualitas iman dan taqwa atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepada aspek mu`amalah dan akhlak disamping ditentukan oleh kualitas iman dan taqwa atau hati nurani dipengaruhi adanya sanksi duniawai dan ukhrawi terhadap orang melanggarnya.
Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi; yaitu sanksi yang bersifat ukhrawi, yang akan diterima di akhirat kelak, dan sanksi duniawi yang diterapkan manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif, dan judikatif. Kedua jenis sanksi etrsebut mendorong masyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum. Dalam banyak hal penegakan hukum menuntut ditegakkan oleh negara. Hukum tidak mempunyai arti bila tidak ditegakkan oleh negara. Di sisi lain suatu negara tidak akan tertib bila hukum tidak ditegakkan.
Upaya legislasi pelaksanaan Syari`at Islam bidang aqidah, ibadah, (shalat dan puasa ramadhan) serta Syi`ar Islam bukanlah upaya untuk mengatur substansi dari aqidah dan ibadah. Masalah substansi telah diatur oleh nash dan telah dikembangkan para ulama dalam berbagai disiplin ilmu keislaman.
Dengan demikian upaya legislasi pelaksanaan Syari`at Islam sebagaimana diatur dalam Qanun ini adalah dalam upaya membina, menjaga, memelihara dan melindungi aqidah yang diancam hukuman di dalam Qanun ini, hanyalah setiap orang yang menyebarkan paham dan atau aliran sesat. Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja keluar dari aqidah Islam dan atau menghina atau melecehkan agama Islam, ancaman hukumannya akan diatur dalam Qanun tersendiri tentang HUDUD.
Demikian pula dengan pengaturan aspek ibadah, baik shalat fardhu/jum`at maupun puasa ramadhan dimaksudkan utuk mendorong, menggalakkan orang Islam melaksanakan dan meningkatkan kualitas iman dan kualitas amal, serta intensitas ibadah sebagai wujud pengabdiannya yang hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Upaya tersebut perlu juga didukung oleh kondisi dan situasi pelaksanaan syi`ar Islam, namun masih dalam lingkup nilai ibadah.
Adanya sanksi pidana cambuk di depan umum, disamping sanksi penjara dan atau denda serta sanksi administratif, dimaksudkan sebagai upaya pendidikan dan pembinaan, sehingga si pelaku akan meyadari dan menyesali kesalahan yang dilakukan dan mengantarkannya untuk mempoisisikan diri dalam taubat nasuha. Pelaksanan hukuman cambuk di depan umum dimaksudkan sebagai upaya preventif dan pendidikan sehingga setiap orang berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun ini khususnya dan terhadap segala ketentuan Syari`at Islama pada umumnya.
Bentuk ancaman hukuman cambuk bagi pelaku tindak pidana, dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana. Hukuman cambuk diharapkan akan lebih efektif kerana terpidana merasa malu dan tidak menimbulkan resiko bagi keluarganya. Jenis hukuman cambuk juga menjadikan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah lebih murah dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya, seperti yang dikenal dalam sistem KUHP sekarang ini.
Wilayatul Hisbah sebagai lembaga pengawasan, diberi peran untuk mengingatkan, membimbing dan menasehati, sehingga kasus pelanggaran Qanun ini yang diserahkan kepada penyidik untuk diusut dan diteruskan ke Pengadilan, adalah kasus pelanggaran yang sudah melalui proses/upaya peringatan/nasehat dan bimbingan terhadap si pelaku.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Paham sesat adalah pendapat-pendapat tentang aqidah yang tidak berdasarkan kepada al-Qur’an atau Hadits shahih, atau penafsiran yang tidak memenuhi persyaratan metodologis atas kedua sumber tersebut di bidang aqidah.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak untuk menghalangi kebebasan ilmiah, kepentingan penelitian, pengkajian dan pengembangan ajaran Islam itu sendiri di Perguruan Tinggi atau lembaga limiah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah Provinsi/Kota, dan atau institusi masyarakat harus aktif dan berinisiatif mendorong serta menyediakan fasilitas sekaligus memotivasi masyarakat, sehingga mudah dan nyaman mengamalkan ibadah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uzur syar`i, adalah keadaan yang menurut fiqh membolehkan seseorang tidak menghadiri shalat jum`at, seperti musafir, sakit, atau melakukan tugas “darurat” seperti perawat atau dokter jaga (dinas).
Ayat (2)
Instansi Pemerintah adalah Instansi Sipil dan Militer, Kantor pemerintah dan swasta, serta badan usaha wajib memberi kesempatan kepada karyawannya untuk melaksanakan shalat jum`at; lebih dari itu semua kegiatan harus dihentikan, kecuali yang menyangkut kepentingan umum dan “darudat” (emergency). Mesjid-mesjid dianjutkan untuk menyediakan tempat shalat jum`at bagi orang perempuan.
Pasal 8
Ayat (1)
Pimpinan kantor, sekolah atau badan usaha wajib berinisiatif sehingga shalat berjamaah dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan di lingkungan masing-masing.
Ayat (2)
Adaya azan pada setiap awal waktu dan terlaksananya shalat fardhu berjamaah dan pengajian secara berkesinambungan menjadi tanggung jawab pimpinan gampong terutama Teungku Umeum.
Pengajian agama meliputi pengajian untuk anak-anak, remaja dan dewasa, baik laki-laki atau perempuan.
Ayat (3)
Pengemudi angkutan umum harus menghentikan kenderaan untuk memberi kesempatan kepada penumpang melaksanakan shalat fardhu.
Setiap kantor perusahan/perwakilannya harus menyediakan tempat shalat bagi langganan (calon penumpangnnya). Kecuali di dekat kantor tersebut ada tempat shalat yang memenuhi syarat dan dapat dipergunakan.
Pasal 10
Ayat (1)
Menyediakan fasilitas/peluang, adalah seperti membuka warung dan restoran pada siang hari Ramdhan, atau menjual makanan dan minuman yang patut diduga akan dikonsumsi sebelum waktu berbuka puasa.
Uzur Syar`i adalah keadaan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa. Jadi boleh menjual makanan kepada orang musafir dan orang sakit.
Ayat (2)
Tempat umum adalah tempat terbuka yang dapat didatangi atau dilihat oleh siapa saja. Sedang di depan umum adalah di depan orang lain, seperti di dalam kenderaan umum, ruang tunggu atau kantor.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Peringatan hari-hari besar Islam tidak boleh dilakukan dengan kegiatan yang tidak sejalan (sesuai) dengan ketentuan ajaran Islam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dokumen resmi adalah seperti; akte notaris, ijazah, akte kelahiran, dan sertifikat tanah.
Pasal 13
Ayat (1)
Busana islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana islami, maksudnya bertanggungjawab terhadap pemakaian busana islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olah raga.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pejabat Kepolisian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Pejabat Kepolisian yang diberi tugas di bidang penegakan Syari`at Islam.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Tata cara pelaksanaan hukum cambuk akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjatuhan hukuman ini hanya dapat dilkaukan setelah melalui proses peringatan oleh Wilayatul Hisbah, dan dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan sosial dari orang yang bersangkutan. Hukuman ta`zir di sini hendaklah diarahkan kepada pendidikan dan pembinaan, bukan untuk semata-mata penghukuman dan atau penjeraan.
Pasal 22
Ayat (1)
Pembayaran denda disetor langsung ke Badan Baitul Mal, sementara Badan Baitul Mal belum terbentuk, disetor ke BAZIS Kabupaten/Kota setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Pengawasan dan peringatan terhadap pasal ini dititikberatkan pada upaya peyadaran, pembimbingan dan pembinaan. Hukuman ta`zir akan dijatuhkan kalau pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang dan telah mendapat peringatan dari Wilayatul Hisbah, atau dilakukan secara mencolok sehingga bertentangan dengan kepatutan dan rasa kesopanan masyarakat. Penjatuhan ta`zir inipun hendaknya dimulai dengan yang paling ringan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Foto ......