Selasa, 07 April 2009

QANUN PROP. NAD No. 12 TAHUN 2003

TENTANG

MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang : a. bahwa keistimewaan dan otonomi khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain bertujuan mengaplikasikan Syari`at Islam dalam kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman, tenteram, adil dan tertib guna mencapai ridha Allah;
b. bahwa mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya merupakan pelanggaran terhadap syari`at Islam, merusak kesehatan, akal dan kehidupan masyarakat dan berpeluang timbul maksiat lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Qanun tentang larangan minuman khamar dan sejenisnya.

Mengingat : 1. Al-Qur'an;
2. Al-Hadits;
3. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
13. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Peyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah;
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2000 Nomor 30);
17. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4);
18. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi`ar Islam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5).

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Memutuskan:

Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur berserta perangkat lainnya sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota beserta perangkat lain pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan eksekutif Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
6. Camat adalah kepala pemerintahan di kecamatan.
7. Imum Mukim /Kepala Mukim adalah pimpinan dalam suatu kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa gampong.
8. Keuchik adalah Kepala pemerintahan terendah dalam suatu kesatuan masyarakat hukum di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
9. Masyarakat adalah himpunan orang-orang yang berdomisili di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
10. Mahkamah adalah Mahkamah Syar`iyah Kabupaten/Kota dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
11. Wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar makruf nahi munkar.
12. Polisi adalah Polisi Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang khusus menangani pelaksanaan penegakan Syari`at Islam.
13. Penyidik adalah Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran syari`at Islam.
15. Jaksa adalah Jaksa Nanggroe Aceh Darussalam yang diberi tugas dan wewenang menjalankan tugas khusus di bidang Syari`at Islam.
16. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penuntutan di bidang syari`at dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah.
17. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Polisi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau pejabat lain dilingkungannya yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
18. Jarimah adalah perbuatan yang diancam dengan `uqubat qishash-diyat, hudud, dan ta`zir.
19. `Uqubat adalah ancaman `uqubat terhadap pelanggaran jarimah qishash-diyat, hudud, dan ta`zir.
20. Khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan terganggu kesehatan, kesadaran dan daya pikir.
21. Memproduksi adalah serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, pengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk menjadi minuman khamar dan sejenisnya.
22. Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman khamar dan sejenisnya kepada perorangan dan/atau masyarakat.
23. Mengangkut adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman khamar dan sejenisnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan kenderaan atau tanpa menggunakan kenderaan.
24. memasukkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan membawa minuman khamar dan sejenisnya dari daerah atau negara lain ke dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
25. Memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penawaran, penjualan atau memasarkan minuman khamar dan sejenisnya.
26. Menyimpan adalah menempatkan khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios dan tempat-tempat lain.
27. Menimbun adalah mengumpulkan minuman khamar dan sejenisnya di gudang, hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain.
28. Mengkonsumsi adalah memakan atau meminum minuman khamar dan sejenisnya baik dilakukan sendiri mapun dengan bantuan orang lain.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

Ruang lingkup larangan minuman khamar dan sejenisnya adalah segala bantuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan segala minuman yang memabukkan.

Pasal 3

Tujuan larangan minuman khamar dan sejenisnya ini adalah:
Melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal;
Mencegah terjadinya perbuatan atau kegiatan yang timbul akibat minuman khamar dalam masyarakat;
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas terjadinya perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

BAB III
LARANGAN DAN PENCEGAHAN

Pasal 4

Minuman khamar dan yang sejenisnya hukumnya haram.

Pasal 5

Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya.

Pasal 6

(1) Setiap orang atau badan hukum/badan usaha dilarang memproduksi menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya.
(2) Setiap orang atau badan hukum dilarang turut serta/membantu memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan dan memproduksi minuman khamar dan sejenisnya.

Pasal 7

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku juga bagi badan hukum dan atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing.

Pasal 8

Instansi yang berwenang menertibkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegalisasikan penyediaan minuman khamar dan sejenisnya.

Pasal 9

Setiap orang atau kelompok/institusi masyarakat berkewajiban mencegah perbuatan minuman khamar dan sejenisnya.

BAB IV
PERANSERTA MASYARAKAT

Pasal 10

(1) Musyarakat berperanserta dalam upaya pemberantasan minuman khamar dan sejenisnya.
(2) Masyarakat wajib melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara lisan maupun tertulis apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap larangan minuman khamar dan sejenisnya.

Pasal 11

Wujud peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah melapor kepada pejabat yang berwenang terdekat, apabila mengetahui adanya perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daam Pasal 5 sampai Pasal 7.

Pasal 12

Dalam hal pelaku pelanggaran tertangkap tangan oleh warga masyarakat, maka pelaku beserta barang bukti segera diserahkan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 13

Pejabat yang berwenang wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau orang yang menyerahkan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 12.

Pasal 14

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 apabila lalai dan/atau tidak memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dapat dituntut oleh pihak pelapor dan/atau pihak yang menyerahkan tersangka.

Pasal 15

Tata cara penuntutan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan diajukan ke Mahkamah.

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal 16

(1) Guberur, Bupati/Walikota, Camat, Imum Mukim dan Keuchik berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 8.
(2) Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Qanun ini, Gubernur, Bupati/Walikota membentuk wilayatul Hisbah.
(3) Susunan dan kedudukan Wilayatul Hisbah diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Gubernur setelah mendengar pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama setempat.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Pejabat Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 16 yang mengetahui pelaku pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 8, menyampaikan laporan secara tertulis kepada penyidik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, Pejabat Wilayatul Hisbah dapat memberi peringatan dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku sebelum menyerahkan laporannya kepada penyidik.
(3) Pejabat Wilayatul Hisbah wajib menyampaikan laporan kepada Penyidik tentang telah dilakukan peringatan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 18

Wilayatul Hisbah dapat mengajukan gugatan praperadilan kepada Mahkamah apabila laporannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 17 tidak ditindaklanjuti oleh penyidik tanpa suatu alasan yang sah setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak laporan diterima penyidik.

BAB VI
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

Pasal 20

Penyidik adalah:
pejabat Polisi Nanggroe Aceh Darussalam;
pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari`at Islam.



Pasal 21

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal 20 mempunyai wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya jarimah khamar;
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;
menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal dirinya;
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
memangil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan jarimah khamar dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan Wilayatul Hisbah;
mengadakan tindakan lain menurut aturan hukum yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pasal 20 mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi penyidik umum.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Pasal 22

Untuk kepentingan penyidikan, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian kimiawi terhadap minuman atau makanan yang diduga mengandung alkohol atau ethanol atau sejenisnya, yang beredar di kalangan masyarakat atau yang ditemukan oleh penyidik, dalam rangka memperlancar proses penyidikan.

Pasal 23

Setiap penyidik yang mengetahui dan/atau menerima laporan telah terjadi pelanggaran terhadap larangan khamar dan sejenisnya wajib segera melakukan penyidikan.

Pasal 24

Penuntut Umum menuntut perkara jarimah khamar dan sejenisnya yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Penuntut Umum mempunyai wewenang.
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberi perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya diilmpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke Mahkamah;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut hukum yang berlaku
i. melaksanakan putusan dan penetapan hakim.


BAB VII
KETENTUAN `UQUBAT

Pasal 26

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, diancam dengan `uqubat hudud 40 (empat puluh) kali cambuk.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 diancam dengan `uqubat ta`zir berupa kurungan paling lama 1 (satu) tahun, paling singkat 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah jarimah hudud.
(4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8 adalah jarimah ta`zir.

Pasal 27

Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 merupakan penerimaan daerah dan disetor langsung ke kas Baitul Mal.

Pasal 28

Terhadap barang-barang/benda-benda yang dipergunakan dan/atau diperoleh dari jarimah minuman khamar dirampas untuk Daerah atau dimusnahkan.

Pasal 29

Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, `uqubatnya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari `uqubat maksimal.

Pasal 30

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai Pasal 8:
apabila dilakukan oleh badan hukum/badan usaha, maka `uqubatnya dijatuhkan kepada penanggung jawab.
apabila ada hubungan dengan kegiatan usahanya, maka selain `uqubat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26, dapat juga dikenakan `uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan.
BAB VIII
PELAKSANAAN `UQUBAT

Pasal 31

(1) `Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum formil.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan `uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penundaan pelaksanaan `uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membahayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.

Pasal 33

(1) `Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk.
(2) Pencambukan dilakukan dengan rotan yang berdiameter 0,75 cm s/d 1 cm, panjang 1 meter dan tidak mempunyai ujung ganda/belah.
(3) Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leher, dada dan kemaluan.
(4) Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai.
(5) Terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan perempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain diatasnya.
(6) Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.

Pasal 34

Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan.

Pasal 35

Pelaksanaan `uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 26 dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1999 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Hal-hal yang menyangkut dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubenur.

Pasal 39

Qanun ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.



Disahkan di Banda Aceh
Pada tanggal, 15 Juli 2003 M
15 Jumadil Awal 1424 H

GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto.

ABDULLAH PUTEH
Diundangkan di Banda Aceh
Pada tanggal, 16 Juli 2003 M
16 Jumadil Awal 1424 H

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Dto.

THANTHAWI ISHAK


LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2003 NOMOR 25 SERI D NOMOR 12
PENJELASAN
ATAS
QANUN PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 12 TAHUN 2003

TENTANG

MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA

I. UMUM
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam telah menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, beragama dan bernegara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini sesuai dengan makna dan roh dari konstitusi negara Pasal 29 Undang-Undang Dasat 1945 yang diimplementasikan dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Bahwa khamar adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan syari`at Islam karena minuman khamar dapat merusak akal dan kesehatan manusia, mengganggu kemaslahatan serta ketertiban umum.
Untuk efektivitas pelaksanaan Qanun ini disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga dilakukan pengawasan yang meliputi upaya pembinaan si pelaku jarimah minuman khamar oleh Pejabat Wilayatul Hisbah. Disamping itu juga kepada masyarakat diberikan peranan untuk mencegah terjadinya jarimah minuman khamar dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim untuk melakukan amar ma`ruf nahi munkar. Peran serta masyarakat tersebut tidak dalam bentuk main hakim sendiri.
Bentuk ancaman `uqubat cambuk bagi si pelaku jarimah minuman khamar, dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi calon pelanggar lainnya untuk tidak melakukan jarimah. Di samping itu `uqubat cambuk akan lebih efektif karena memberi rasa malu dan tidak menimbulkan resiko bagi keluarga. Jenis `uqubat cambuk juga berdampak pada biaya yang harus ditanggung pemerintah menjadi lebih murah dibandingkan dengan jenis `uqubat lainnya seperti yang dikenal dalam KUHP sekarang ini.
Oleh karena itu materi yang diatur dalam Qanun ini termasuk kompetensi Mahkamah Syar`iyah dan sementara ini Qanun yang sesuai dengan kebutuhan Syari`at Islam belum terbetuk, maka untuk menghindari kevakuman hukum, Qanun ini juga mengatur tentang penyidikan, penuntutan dan pelaksaana `uqubat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sd. 19
Cukup jelas
Angka 20
Yang dimaksud dengan sejenisnya adalah minuman yang mempunyai sifat atau kebiasaan memabukkan atas dasar kesamaan illat (sebab) yaitu memabukkan seperti bir, brendi, wiski, tuak dan sebagainya.
Angka 21 dan seterusnya
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Baik minuman itu terpisah atau bercampur dengan benda lain
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Yang dimaksud dengan penuntutan dalam pasal ini misalnya si korban menggugat perdata pejabat tersebut ke Mahkamah untuk mendapat ganti rugi.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wilayatul Hisbah merupakan institusi di bawah Pemerintah Daerah, berwenang mengawasi pelaksanaan amar ma`ruf nahi munkar termasuk yang diatur dalam Qanun ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peringatan adalah teguran kepada tersangka untuk tidak meneruskan atau mengulang perbuatan jarimah dengan memberitahukan ancaman `uqubat yang dapat dikenakan marena melanggar larangan tersebut.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) huruf a sd. Huruf c
Cukup jelas
Ayat (1) huruf d
Penahanan hanya dibenarkan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan dan tidak mempengaruhi kadar penjatuhan `uqubat.
Ayat (1) huruf e sd. i
Cukup jelas
Ayat (1) huruf j
Yang dimaksud dengan hukum yang berlaku adalah ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Syari`at Islam, misalnya terhadap tersangka perempuan harus dilakukan penyidikan oleh penyidik perempuan sejauh hal itu memungkinkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah pemeluk agama Islam yang mukallaf di Nanggroe Aceh Darussalam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam
Ayat (3)
Jarimah hudud adalah tindak pidana yang kadar dan jenis `uqubatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Pasal 27
Selama Baitul Mal belum terbentuk, penerimaan disetor ke Kas Daerah
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30 huruf b
Atas dasar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang memberi izin usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan.
Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kumpulan Foto ......