Senin, 20 April 2009

Nafkah dalam Perpektif Islam

Oleh: Fakhrurazi

1. Pengertian dan Dasar Hukum Nafkah
Perbincangan mengenai hak ataupun kewajiban yang bersifat materi, seperti nafkah dibahas dalam fiqh sebagai bagian dari kajian fiqh keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan (انفق- ينفق- انفاقا )[1] . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan[2]. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran.[3] Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbaini membatasi pengertian nafkah dengan :[4]
هو الاخرا ج و لايستعمل ا لا فى الخيـر
“Sesuatu yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan kecuali untuk sesuatu yang baik”
Secara terminologi, nafkah diartikan secara beragam oleh para ulama fiqh, misalnya Badruddin al-Aini[5] mendefenisikan nafkah dengan :[6]
عبا رة عن الا د رار على الشئ بما به بقاؤ ه
“Ibarat dari mengalirnya atas sesuatu dengan apa yang mengekalkannya”.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekwensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi :[7]
طمام مقدر لزوجة وخادمها على زوج ولغيرهما من اصل وفرع ورقيق وحيوا ن
ما يكفيه
“Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .

Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :[8]
هي كفاية من يمو نه من الطعام والكسوة والسكني
“Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.
Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik.
Adapun dasar hukum tentang eksistensi dan kewajiban nafkah terdapat dalam beberapa ayat maupun hadis Rasulullah, diantaranya adalah:
1.Surat al-Thalaq (7) :
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما ءاتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما ءاتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا (الطلاق : 7)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan (kekurangan) rezkinya hendaklah memberi nafkah sesuai dengan apa yang dikaruniakan Allah kepadanya, Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang diberikan Allah. Semoga Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”. [9]
Ayat di atas tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun batas minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah secara pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah ( لينفق ) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من سعته adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayat لا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.[10]
Sedangkan Muhammad Ali as - Sayis berpendapat bahwa ayat لا يكلـــف الله نفسـا الا مأ تا ها mengungkapkan bahwa tidak berlaku fasakh disebabkan karena suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya. Sebab ayat ini mengandung maksud bahwa bila seseorang tidak sanggup memberi nafkah karena kondisinya yang tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah SWT tidak memberatkan dan membebaninya supaya memberi nafkah dalam kondisi tersebut.[11]
2. Surat at-Thalaq ayat 6 :
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجد كم ولاتضا روهن لتضيقوا عليهن وان كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فاِن ا رضعن لكم فأتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف واِن تعاسرتم فستر ضع له اخرى (الطلاق : 6)
“Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka karena ingin utuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil berikan mereka belanja sampai lahir kandungan mereka. Jika mereka menyusukan untukmu (anakmu) berilah upah (imbalannya). Bermusyawarahlah kamu dengan sebaik-baiknya.Tetapi jika kamu kepayahan hendaklah (carilah) perempuan lain yang akan menyusukannnya”.[12]
Ayat ini tampak merinci lebih jauh hak isteri yang menjadi tanggung jawab suami. Berdasarkan kata askinu dapat dimengerti suami wajib memberikan tempat tinggal kepada isteri yang telah ditalak baik talak raj’i, bain, baik hamil ataupun tidak.[13]
3. Hadis Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA :
حدثني علي بن حجر السعدي حدثنا علي بن مسهر عن هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت دخلت هند بنت عتبة امرأة أبي سفيان على رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فقالت يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه فهل علي في ذلك من جناح فقال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك (رواه المسلم).[14]
“Telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujrin al-Sa’di, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushar dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah beliau berkata:” Hindun putri ‘Utbah isteri Abu Sufyan masuk menghadap Rasulullah SAW seraya berkata : Ya Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir. Dia tidak memberikan saya nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anakku selain apa yang saya ambil dari sebagian hartanya tanpa setahunya. Apakah saya berdosa karena perbuatanku itu ? Lalu Rasul Saw. bersabda: “Ambillah olehmu sebagian dari hartanya dengan cara yang baik secukupnya untukmu dan anak-anakmu.”
4.Hadis dari Jabir ra :
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإ سحق بن إبراهيم جميعا عن حاتم قال أبو بكر حدثنا حاتم بن إسمعيل المدني عـن جعفر بن محمد عـن أبيه عـن جا بر بن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعـروف.... (رواه المسلم) [15]
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishak bin Ibrahim yang semuanya dari Hatim, Abu Bakar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Ismail al-Madani dari Ja’far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin Abdullah dari Nabi Saw. Beliau bersabda : …, mereka (isteri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”…. (HR. Muslim)
Keseluruhan ayat dan hadis di atas merupakan dalil wajib nafkah, dan hanya berbicara tentang nafkah secara mutlak tanpa memberi batasan dan ukuran. Jika Allah SWT dan Rasulullah SAW. mensyari’atkan suatu hukum tapi tidak menjelaskan rinciannya maka dikembalikan kepada ‘urf setempat dan ijtihad,[16] terutama hadis dari ‘Aisyah yang berasal dari Hindun di atas. Hadis tersebut jelas menyatakan bahwa ukuran nafkah itu relatif, jika kewajiban nafkah mempunyai batasan dan ukuran tertentu Rasulullah SAW. akan memerintahkan Hindun untuk mengambil ukuran nafkah yang dimaksud, tetapi pada saat itu Rasulullah hanya memerintahkan Hindun untuk mengambil sebagian harta suaminya dengan cara baik dan secukupnya.
Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidayah al Mujtahid mengemukakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah tentang ukuran nafkah ini bahwa besarnya nafkah tidak ditentukan oleh syara’, akan tetapi berdasarkan keadaan masing-masing suami-isteri dan hal ini akan berbeda–beda berdasarkan perbedaan tempat, waktu dan keadaan. [17]
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas baik al-Quran maupun Sunnah dapat dipahami bahwa jika telah terjadi akad nikah maka suami wajib memberi nafkah untuk isterinya. Berkenaan dengan hal ini Ibn Hazm dari kalangan Zahiri berpendapat bahwa ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Jadi selama ada ikatan suami isteri selama itu pula ada hak nafkah. Jadi kewajiban tersebut lahir dikarenakan adanya ikatan perkawinan, dan isteri berhak mengambil sebagian dari harta suaminya dengan cara yang baik, sekalipun tidak diketahui suaminya. Perbuatan tersebut dibolehkan andaikata dilakukan ketika suami melalaikan kewajiban yang menjadi hak isterinya.
Akan tetapi ulama fiqh sepakat bahwa nafkah minimal yang harus dikeluarkan adalah yang dapat memenuhi kebutuhan pokok, yakni makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk kebutuhan tempat tinggal menurut ulama fiqh, tidak harus milik sendiri, melainkan boleh dalam bentuk kontrakan, apabila tidak mampu untuk memiliki sendiri.
2. Syarat-syarat Wajib Nafkah
Perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban. Artinya isteri berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan ketentuan ayat dan hadis sebagaimana telah penulis kemukakan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa setelah terjadinya akad nikah isteri berhak mendapatkan nafkah. Hanya saja ulama berbeda pendapat ketika membahas apakah hak nafkah itu diperoleh ketika terjadi akad atau setelah tamkin atau ketika isteri telah pindah ke tempat kediaman suami.
Syafi’iyah dalam qaul qadim dan Hanafiyah berpendapat bahwa hak nafkah isteri terjadi tatkala terlaksananya akad, demikian juga dengan Ibn Hazm dari golongan Zahiri. Ibn Hazm mengungkapkan bahwa adanya ikatan suami isteri sendirilah yang menjadi sebab diperolehnya hak nafkah. Dengan demikian selama ikatan pernikahan tidak putus maka hak nafkah bagi isteri tidak akan berakhir. Ibn Hazm menambahkan bahwa suami berkewajiban menafkahi isterinya sejak terjadinya akad nikah, baik suami mengajaknya hidup serumah atau tidak, bahkan berbuat nusyus sekalipun. Mereka berargumentasi bahwa tidak satupun ayat yang menyatakan bahwa nusyusnya isteri menjadi sebab tidak diperolehnya hak nafkah.
Sedangkan Syafi’i dalam qaul jadid, Malikiyah dan Hanabilah mengungkapkan bahwa isteri belum mendapatkan hak nafkahnya melainkan setelah tamkin, seperti isteri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sementara itu sebagian ulama mutaakhirin menyatakan bahwa isteri baru berhak mendapatkan hak nafkah ketika isteri telah pindah ke rumah suaminya.
Terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam hal kapankah seorang isteri berhak atas nafkah dari suaminya dikarenakan ayat dan hadis tidak menjelaskan secara khusus syarat-syarat wajib nafkah isteri. Oleh karena itu tidak ada ketentuan secara khusus dari nabi SAW mengenai hal tersebut sehingga di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat wajibnya seseorang isteri mendapatkan nafkah.
Perbedaan pemahaman para ulama dalam menyikapi persoalan ini akan mempunyai konsekuensi lebih lanjut ketika mengkaji persoalan gugurnya hak nafkah sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Menurut jumhur ulama suami wajib memberikan nafkah isterinya apabila :[18]
1. Isteri menyerahkan diri kepada suaminya sekalipun belum melakukan senggama.
2. Isteri tersebut orang yang telah dewasa dalam arti telah layak melakukan hubungan senggama
3. perkawinan suami isteri itu telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan
4. Tidak hilang hak suami untuk menahan isteri disebabkan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
Maliki membedakan syarat wajib nafkah isteri setelah dan belum disenggamai. Syarat nafkah sebelum disenggamai adalah :[19]
a. Mempunyai kemungkinan untuk disenggamai. Apabila suami mengajak isterinya melakukan hubungan suami isteri namun isteri menolak, maka isteri tidak layak untuk menerima nafkah.
b. Isteri layak untuk disenggamai. Apabila isteri belum layak disenggamai seperti masih kecil maka ia berhak menerima nafkah.
c. Suami itu seorang laki-laki yang telah baligh. Jika suami belum baligh sehinggga belum mampu melakukan hubungan suami isteri secara sempurna maka ia tidak wajib membayar nafkah.
d. Salah seorang suami isteri tidak dalam keadaan sakratulmaut ketika diajak senggama.
Selanjutnya syarat wajib nafkah bagi isteri yang telah disenggamai adalah pertama : Suami itu mampu. Apabila suami tidak mampu maka selama ia tidak mampu maka ia tidak wajib membayar nafkah isterinya. Kedua : Isteri tidak menghilangkan hak suami untuk menahan isteri dengan alasan kesibukan isteri yang dibolehkan agama.
3. Gugurnya Hak Nafkah
Konsekuensi akad perkawinan yang sah suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Hak mendapatkan nafkah isteri hanya didapat apabila syarat-syarat untuk mendapatkan hak seperti diuraikan diatas telah terpenuhi, serta isteri terhindar dari hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah tersebut.
Berkaitan dengan gugurnya hak nafkah berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak nafkah isteri. Adapun penyebab gugur hak nafkah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nusyuz.
Kata nusyuz merupakan bentuk jamak ( plural ) dari nusyz yang secara etimologi berarti dataran tanah yang lebih tinggi atau tanah bukit[20], sesuai dengan pengertian ini, maka wanita yang nusyuz menurut pengertian bahasa berarti wanita yang merasa lebih tinggi dari suaminya, sehingga tidak mau terikat dengan kewajiban patuh terhadap suami. Dari pengertian ini pula selanjutnya dipahami pengertian nusyuz secara umum yaitu sikap angkuh, tidak patuh seseorang dengan tidak bersedia menunjukkan loyalitas kepada pihak yang wajib dipatuhinya.
Kata nusyuz secara resmi telah dipakai dalam tata bahasa Indonesia yang secara terminologi berarti : perbuatan tidak taat dan membangkang seorang isteri terhadap suaminya ( tanpa alasan ) yang dibenarkan hukum ( Islam )[21]
Senada dengan pengertian tersebut adalah pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan Badruddin al `Aini
الما نعة نفسهاعن زوجها بغير حق[22]
"Isteri melarang dirinya dari suaminya tanpa alasan yang hak".
Wahbah al- Zuhaily mendefinisikan sebagai berikut :
معصية المرأ ة لزوجها فيماله عليهامما أوجبه له عقد الزواج [23]
"Kedurhakaan perempuan kepada suaminya dalam apa saja yang menjadi hak suaminya dan menjadi kewajiban Isteri sebagai konsekuensi akad perkawinan".
Abu Yahya Zakariya al-Anshari berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nusyuz adalah keluarnya isteri dari ketaatan kepada suaminya, seperti; keluar rumah tanpa izin suaminya, tidak mau membukakan pintu bagi suaminya, atau tidak mau menyerahkan dirinya”[24].
Penekanan kedurhakaan atau nusyuz dalam pengertian terminologi diatas adalah kepada sikap isteri, padahal kalau memperhatikan pengertian yang umum maka nusyuz itu berlaku juga untuk suami seperti dikemukakan Ibnu Mansur dalam Lisan al `Arabi :
كراهة كل وا حد منهما صاحبه [25]
“Rasa benci salah satu pihak terhadap pasangannya “.
Jadi nusyuz adalah ketidakpatuhan salah satu pasangan, terhadap apa yang seharusnya dipatuhi atau bisa juga dikatakan enggan tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh Syara’.
Mencermati pengertian terminologi tersebut diatas maka antara pengertian etimologi tidak jauh berbeda dengan pengertian terminologi tersebut di atas. Sikap nusyuz yang muncul dari suami dan yang muncul dari isteri pada intinya adalah sebuah sikap antipati yang tidak beralasan terhadap pasangannya dan didasarkan atas kurang atau hilangnya rasa kasih sayang. namun nusyuz dari pihak suami atau nusyuz pihak isteri mungkin memperlihatkan manifestasi yang berbeda. Dalam al-Quran terdapat dua pembicaraan tentang nusyuz yang dihubungkan dengan suami dan nusyuz yang dihubungkan dengan isteri. Adapun ayat yang berhubungan dengan nusyuz suami terdapat dalam surat al Nisa ` ( 4 : 128 ) :
وان امرا ة خافت من بعلها نشو زا او اعراضا فلاجناح عليهما ا ن يصلحا بينهما صلحا, و الصلح خير واحضر ت الانفس الشح وان تحسنوا وتتقوا فا ن الله كان بما تعملون خبيرا
( النساء: 128)
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebanar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik ( bagi mereka ) walaupun menurut tabiatnya manusia itu kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirinya ( dari nusyuz dan sikap tidak acuh ), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" .[26]
Ayat tersebut menjelaskan hukum yang berhubungan dengan sikap nusyuz yang muncul dari pihak suami. Yang dimaksud dengan nusyuz dalam ayat tersebut seperti dikemukakan al-Maraghi adalah sikap suami yang menjengkelkan atau menyakiti isteri dalam berbagai bentuknya seperti melarang isteri untuk mendekatinya, melarang menggunakan nafkahnya, tidak memperlihatkan kasih sayang sebagaimana layaknya suami isteri atau menyakiti dengan memaki, memukul dan sebagainya. [27]
Tingkah laku seperti tersebut diatas menurut Satria Efendi M Zein belum dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz kecuali telah diketahui bahwa hal itu dilakukan suami karena ia tidak lagi menyenangi isterinya atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bukan disebabkan hal-hal lain yang mungkin berpengaruh kepada sikap dalam rumah tangga [28]. Suami tidak lagi mencintai isterinya disebabkan berbagai hal. Antara lain karena isteri sudah tua, atau bentuk fisiknya yang sudah tidak lagi menarik perhatian suami, atau suami tertarik kepada wanita lain.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan nusyuz suami adalah dengan mengadakan perdamaian antara suami isteri. Untuk mencapai tujuan ini masing-masing hendaklah bersedia mengalah dari haknya , seperti yang dilakukan oleh suami isteri pada saat ayat diturunkan.[29]8 Kasus nusyuz dalam riwayat tersebut ternyata penyelesaiannya cukup diantara suami isteri saja . Namun apabila upaya damai dengan merelakan sebagian hak giliran misalnya tidak membawa perdamaian, maka langkah yang dapat ditempuh isteri adalah menasehati suami, atau memperlihatkan keengganan ketika diajak tidur bersama karena seperti yang dikemukakan Aziz Dahlan (ed) ketentuan hokum dalam ayat al-Quran surat al- Nisa` (4 : 34 ) tentang tahapan pendidikan nusyuz isteri juga berlaku terhadap suami yang nusyuz. Apabila suami memang tidak dapat disadarkan lagi bahkan menganiaya isterinya maka Islam memberi jalan keluar bagi para isteri melalui khulu`22 Penjelasan mengenai nusyuz yang dihubungkan dengan isteri terdapat dalam al-Quran surat al-Nisa` ( 4 : 34 ) :
و التى تخافو ن نشوز هن فعظو هن و اهحرو هن فى المضاجع و ا ضر بو ا هن فا ن ا طعنكم فلا تبغو ا عليهن سبيلا ا ن الله كا ن عليا كبير ا (النساء : 34)
“Wanita – wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka, dan pisahkanlah mereka ditempat tidur dan pukulah mereka . Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untukmenyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal ( al- Quran surat al-Nisa` 4 : 34 )”
Ayat tersebut mengatur cara mengatasi nusyuz yang muncul dari pihak isteri . Bentuk nusyuz yang muncul dari pihak isteri seperti yang dikemukakanoleh Wahbah al – Zuhaily adalah berupa pembangkangan isteri terhadap suaminya tanpa alasan yang dapat dibenarkan misalnya pergi meninggalkan rumah tempat tinggal bersama tanpa izin suami, melarang suaminya masuk kerumah (isteri) [30] . Atau dengan kata lain nusyuz adalah
sikap membangkang isteri terhadap suami dalam hal-hal yang merupakan kewajibannya.
Sama seperti nusyuz pada suami maka dalam nusyuz isteri itu sikap membangkang itu muncul bukan karena alasan yang diterima syara` seperti karena disakiti suami, tidak dilunasi mahar, atau tidak diberi nafkah. Untuk memastikan bahwa pembangkangan yang muncul dari isteri terlebih dahulu diketahui penyebabnya . Jika ternyata tanpa alasan yang dibenarkan syara` maka sikap itu dipandang sebagai perbuatan nusyuz.
Al- Quran mengajarkan kepada suami yang mandapatkan isterinya nusyuz agar mencari penyelesaian secara bijaksana . Dalam ayat tersebut al- Quran tidak mengajarkan untuk menceraikan isterinya, tetapi memberi petunjuk langkah yang harus ditempuh suami . Terdapat tiga tingkatan cara mengatasi perbuatan nusyuz isteri yaitu :
1). Memberikan nasehat .
Seorang suami yang melihat pada diri isterinya tanda- tanda nusyuz , dan setelah dapat memastikan bahwa itu gejala nusyuz , hendaklah ia memulai dengan nasehat kepada isterinya . Nasehat tersebut disesuikan dengan keadaan isteri , dan nasehat tersebut berupa peringatan tentang kewajiban- kewajiban seorang isteri terhadap suaminya, serta sebelum menasehati suami telah mengetahui sebab-sebab isteri bertingkahlaku seperti itu.[31]
2). Meninggalkan isteri di tempat tidur
Jika nasehat dengan lisan tidak mencukupi, maka hendaklah suami mencoba jalan lain dengan meninggalkannya ditempat tidur. Menurut Ibnu Abbas seperti diungkapkankan oleh al–Qurtubi bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukanlah berpisah kamar tidur , melainkan tidur bersama isteri pada satu tempat tidur, namun suami tidak mengacuhkan isterinya itu, tidak mengajaknya berbicara , atau membelakanginya [32]. Berbeda dengan hal tersebut , ahli tafsir bernama Mujahid berpendapat bahwa yang dimaksud dengan berpisah tempat tidur adalah suami tidak lagi satu kamar tidur dengan isterinya. Al- Qurtubi dalam komentarnya mengatakan pendapat yang terakhir lebih kuat, karena isteri dengan ditinggalkan suami di tempat tidur akan kelihatan apakah masih mencintai suaminya atau tidak. Jika ia masih mencintai suaminya dengan ditinggalkan akan sadar dan merubah sikap. Sebaliknya kalau ia benar tidak senang kepada suaminya maka perbuatan nusyuznya akan berlanjut atau bertambah parah , dan itu berarti perbuatan nusyuz benar-benar terjadi.
3). Dengan cara kekerasan
Bertindak secara lebih keras terhadap isteri yang sedang dalam keadaan nusyuz dalam bahasa al-Quran dengan memakai idlribuhunna (اضربواهن) yang bila diterjemahkan secara harfiah berarti pukullah mereka. Pukullah yang terdapat dalam ayat tersebut disampaikan dalam bentuk perintah ( al-amru ) , apabila diartikan secara harfiah menurut bentuk kata itu , berarti bahwa suami diperintah untuk memukul isterinya yang dalam keadaan nusyuz apabila berbagai upaya lain tidak berhasil mengatasinya. Pemahaman seperti ini membawa kepada kesimpulan bahwa memukul isteri yang dalam keadaan nusyuz hukumnya wajib. Pemahaman seperti ini merupakan kesimpulan yang keliru , karena seperti disimpulkan Ibnu Katsir perintah memukul dalam ayat bermakna pembolehan ( mubah ) . Apabila makna memukul adalah mubah, maka ayat memberi petunjuk tentang hak pilih seorang apakah ia akan melakukan tindakan tindakan lebih keras kepada isterinya karena mengandung manfaat atau tidak akan melakukannya karena berakibat mudharat. Ayat tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum . Tindakan itu hanya dilakukan apabila dengan pemukulan itu mungkin dapat mencegah bahaya yang lebih besar yang akan menimpa rumah tangga.
Adapun pemukulan yang dibenarkan hanyalah pemukulan yang bermaksud memberi pelajaran bukan pelampiasan rasa marah . Menurut Ibnu Abbas pemukulan yang dibolehkan dalam ayat tersebut adalah pemukulan dengan memakai kayu siwak ( kayu untuk bersugi ) yang menggambarkan pukulan tidak menyakitkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ayat tersebut bukan pemukulan secara phisik tetapi dalam bentuk tindakan yang lebih tegas dari suami untuk memperbaiki isterinya.
Apabila setelah melalui tahapan pendidikan yang diajarkan al-Quran tersebut isteri tetap nusyuz , maka selama nusyuz tersebut gugur hak nafkahnya , demikian pendapat Ulama mazhab pada umumnya , namun dikalangan ulama terdapat perbedaan dalam melihat keriteria dalam menetapkan nusyuz dikalangan ulama Hanafi nusyuz itu dilihat dari hilangnya menahan isteri [33].Sedang dikalangan Syafi`iyah dan Hanabilah dampak dari nusyuz adalah tidak terlaksananya tamkin (kemungkinan isteri berperan sebagai isteri ) [34]
b. Wafat salah seorang suami isteri.
Nafkah isteri gugur sejak terjadi kematian suami, kalau suami meninggal sebelum memberikan nafkah maka isteri tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. Dan jika isteri yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka ahli warisnya tidak dapat mengambil nafkah dari harta suaminya. [35]
c. Murtad.
Apabila seorang isteri murtad maka gugur hak nafkahnya karena dengan keluarnya isteri dari Islam mengakibatkan terhalangnya suami melakukan senggama dengan isteri tersebut.[36] Jika suami yang murtad, maka hak nafkah isteri tidak gugur karena halangan hukum untuk melakukan persenggamaan timbul dari pihak suami padahal kalau ia mau menghilangkan halangan hukum tersebut dengan masuk kembali ke dalam Islam, dia bisa melakukannya. [37]
d. Talak.
Para ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalak raj’i masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang nafkah perempuan yang ditalak tiga. [38] Imam Malik, Syafi,i dan Ahmad, berpendapat bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah, namun menurut Malik dan Syafi,i ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal. Sedangkan menurut Abu Hanifah isteri yang ditalak tiga masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.[39]
Berkaitan dengan talak, para ulama sepakat bahwa hak nafkah bagi isteri hanyalah selama isteri masih dalam masa iddah. Adapun setelah habis masa iddah tidak satu pun dalil yang mengungkapkan bahwa suami masih tetap berkewajiban memberi nafkah bekas isterinya. Hal ini menurut penulis bisa dipahami kenapa setelah habisnya masa iddah isteri tidak berhak lagi untuk menerima nafkah dari suami. Penulis berpandangan bahwa hal tersebut dikarenakan bahwa begitu terjadi perceraian dan habis masa iddah isteri antara suami isteri tidak terikat lagi oleh tali perkawinan, sehingga otomatis dengan lepasnya ikatan perkawinan dengan sendirinya terlepaslah kedua belah pihak dari keharusan untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak atau kewajibannya.
Dari uraian serta penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hak seorang isteri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya menurut penulis erat sekali kaitannya dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang isteri berkaitan dengan hak yang diterimanya. Artinya bahwa memang salah satu konsekuensi dari terjadinya akad perkawinan adalah lahirnya hak dan kewajiban antara suami-isteri. Akan tetapi tidak berarti bahwa isteri dengan sendirinya dan secara otomatis menerima hak atas nafkahnya, karena hal itu berkaitan dengan kewajiban yang telah dilakukannya, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

1. al- Munjid fi al – Lugat wa al-i`lam , Bairut, al-Maktabah al – Syirkiyah , 1986, hal 828
[2]Ahmad Warson Munawir, Kamus al Munawwir,Yogyakarta, Pondok Psantren al – Munawwir, 1984, hal 1548.

[3] Diknas ,Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi ketiga, hal 770.
[4] Syamsuddin Muhammad bin Muhamamd al-Khatin al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj (Bairut: Dar-al-Kutub al-Ilmiyah, tt), Juz V, h. 151.

[5] Nama lengkapnya adalah Mahmud bin Ahmad bin Musa bin Ahmad bin Husein, bermazhab Hanafi

[6] Badruddin al-Aini, al-Binayah Syarah al-Hidayah (Beirut: Dar al-Kutub aI-Ilmiyah, 2000), Juz V, h. 659
[7] Al- Syarkawi, al- Syarkawi `ala al- Tahrir, al- Thaba`ah al Nasyr wa al-Tauzi`, tt, hal 345.
[8] Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002), juz. 10, hal.7348
[9] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 946
[10] Muhammad al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Juz XVIII, h. 170

[11] Muhammad Ali al-Sayyis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Terjemahan, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1984), h. 298
[12] Departemen Agama RI, Loc.cit.

[13] Muhammad Ali al-Sayis, , Loc.cit.

[14] al-Nawawi, Imam Muhiddin, Shahih Muslim, (Beirut : Darul Ma’rifah li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, 1999), juz 12, h. 234.
[15] Ibid, juz. 8, hal. 413
[16] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Penerjemah; M.A. Abdurrahman, (Semarang, Asy-Syifa’, 1990), h. 462

[17] Ibid.
[18] Wahbah al-Zuhaili, Op.cit, hal. 7374-7375
[19] Ibid, hal. 7376-7377
[20]Al-Munjid, Op.Cit,hal. 809

[21]Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia , Op.Cit.,hal 789.

[22] Badruddin al- `Aini, Op. Cit., hal . 666
[23] Wahbah al- Zuhaily, Op.cit. hal. 7364
[24] Abi Yahya Zakariya al- Anshari, Fath al-Wahab bi Syarhi Minhaj al Tulab, Singapura, Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman Mar’i, t,th),Juz II, h. 63.
[25] Abu al-Fadl Jamaluddin Muhammad al- Iftiraqi al-Misri Ibn Mansur , Lisan al `Arabi, Jilid. 14, hal . 143.
[26] Departemen Agama RI, Op.cit, hal. 143
[27] Ahmad Mustafa Al- Maraghi, Tafsir al- Maraghi, (Bairut, Dar al Fikri, t.th), Juz 4, hal. 171

[28]Satria Efendi M. Zein, Analisis Yurisprodensi “Analisis Fiqh “ dalam Mimbar Hukum nomor 46 tahun XI 2000, Jakarta, Al- Hikmah, 2000, hal 101.
[29] Di antara riwayat tentang sebab turun ayat ini adalah: Riwayat Abu Daud dan al- Hakim yang bersumber daru Aisyah , dan diriwayatkan pula oleh al- Turmuzi, dari Ibnu Abbas bahwa ketika Saudah binti Za`mah sudah tua dan takut dicrai oleh Rasulullah Saw. ia berkata : hari giliranku aku hadiahkan kepada Aisyah maka turunlah ayat iniyang membolehkan tindakan Saudah binti Za`mah ( Lihat : Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul, Bandung, Diponegoro, 1984, hal . 164. Riwayat Ibnu Uyainah dari al- Zuhry dari Sa`id bin Musayyab diceritakan bahwa seorang sahabat bernama Rafi` bin Khadij beristerikan bernama Khaulah binti Muhammad bin Musallamah . Pada suatu waktu, pasa diri Rafi` bin Khadij kelihatan oleh isterinya itu tanda- tanda yang menunjukkan bahwa suaminya itu tidak lagi seperti semula mancintai dirinya. Dalam sutu riwayat mengatakan bahwaa tanda-tanda seperti itu kelihatan setelah Rafi` bin Khadij menikah lagi dengan isteri kedua yang lebih muda, maka turun ayat. Dalam perdamaian bersama suaminya Khaulah binti Muhammad al- Maslamah merelakan sebagian hak (gilirannya) bersama suami untuk diberikan kepada isteri mudanya dengan syarat tidak dicerai ( lihat Al-Qurthubi, al- Jami` li ahkam al Quran , Juz 5, Bairut, Dar al Turas al `Arabi, 1985,hal 4014
[30] Wahbah al Zuhaily, Op.Cit, hal .779
[31] Satria Efendi M. Zein , Op.Cit
[32] Al- Qurthubi, Op.Cit, juz 5 ,hal 171.
[33] Badruddin al-`Aini, Op.Cit, hal .666, lihat juga Abi Bakar Muhammad bin Ahmad bin Sahal al- Sarakhzi, al Mabsuth, juz 5, Bairut, Dar al- Kutub, al Ilmiyah, 2001, cet 1 hal. 174.
[34] Syamsu al-Din Muhammad bin Muhammadal-Khatib al- Syarbaini, Op.Cit,hal 165, lihat jugaAbi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Bairut, Dar al Kutub al Ilmiyah, tt, hal . 296.
[35] Wahbah al- Zuhaili, Op.Cit, hal . 7363

[36] Ibid, hal. 7366

[37] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi, 1985), jil. 2, hal. 173

[38] Ibid, hal. 337

[39] Ibid.

1 komentar:

  1. menurut imam abu hanifah kalau suami tidak mampu menafkahi bagaimana?

    BalasHapus

Kumpulan Foto ......